Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang Pelatiha dan Penempatan Tenaga Kerja, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hubungan Indudtrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepala Daerah.

     Fungsi Dinas Tenaga Kerja Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat:

a. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis urusan di Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Pengawasan Keteagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Pembinaan Hubungan Indistrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

b. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas di bidang dan penempatan tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;

c. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi dinas;

d. Penyelenggaraan, pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;

e. Perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;

f. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang pelatihan dan penempatan tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;

g. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi dinas; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.