SOP Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Proses Administrasi
  • Copy Risalah Bipartit
  •  Surat Pengantar / Pelimpahan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten
  • Copy Surat Kuasa Khusus (apabila di pihak ke-III kan)

2. Waktu Penyelesaian dan Biaya

  • Jangka waktu proses penyelesaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  • Biaya pelayanan tidak pungut biaya (gratis)

3. Prosedur Pelayanan

  • Surat pengaduan dari perusahaan/pekerja ke Kepala Dinas
  • Kepala Tata Usaha meneruskan ke Kepla Dinas
  • Kepala Dinas mendisposisi Surat aduan ke Kepala Bidang HI
  • Kepala Bidang HI menunjuk Mediator untuk memberikan pelayanan
  • Mediator memanggil pihak yang berselisih
  • Mediator menyarankan agar pihak yang berselisih untuk perundingan secara bipartit sebelum sidang mediasi dilakukan
  • Apabila secara birpartit tidak menyelesaikan masalah, maka mediator berusaha selesaikan perselisihan kedua belah pihak
  • Jiika perselisihan dapat diselesaikan dengan damai dihadapan mediator maka di buatkan Perjanjia Bersama (PB) yang di tandatangani oleh pihak yang berselisih.
  • Jika tidak terjadi Perjanjian Bersama (PB) maka mediator membuatkan anjuran di sampaikan kepada pihak yang berselisih serta di tandatangani mediator di ketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
  • Anjuran yang diterima oleh pihak yang berselisih, namun salah satu atau kedua belah pihak tidak setuju atas anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak mengajukan gugatan ke pengadilan PH PN setempat.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *