Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah, H. Andi Farid Amri, dan Kepala Bidang P2TK, Sandy, beserta jajaran menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, H. Almalik Pababari, yang membahas tentang implementasi peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.